Kejati Jabar Terima Pelimpahan Kasus Habib Bahar bin Smith dari Polda dengan Tuduhan Penyebaran Berita Bohong

- 17 Februari 2022, 17:46 WIB
Habib Bahar Bin Smith saat menandatangi berita acara pelimpahan tahap II ke Kejati Jabar
Habib Bahar Bin Smith saat menandatangi berita acara pelimpahan tahap II ke Kejati Jabar /Kejati Jabar



DESKJABAR- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima pelimpahan tahap II kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi, Kamis 17 Februari 2022.

Pelimpahan itu dilakukan pukul 10.00 Wib bertempat di Ruang Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta Nomor 748, Kota Bandung.

Pelimpahan Tahap II dari penyidik Polda Jawa Barat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung dengan Tersangka yakni Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi.

Baca Juga: KASUS SUBANG MISTERI, Mungkinkah Pelaku Bersembunyi di Plafon Rumah Jalancagak ?

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Habib Bahar Bin Smith dan  Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Dijelaskan Dodi Gazali, selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube TATAN RUSTANDI OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya terhadap tersangka TS dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari.

Sedangkan Terdakwa Habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022.

Baca Juga: Dosa Zina Akan Diampuni dengan Cara Ini, Wanita Mesti Lakukan Ini Sebelum Menikah Kata Ustadz Abdul Somad

Pelaksanaan Tahap II ini dilaksanakan di Polda Jabar untuk menghindari kerumunan mengingat saat ini sedang tingginya kasus Covid-19 di wilayah Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x