Habib Bahar Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong Tak Jadi Dihadirkan secara Langsung, Ini Alasannya

- 28 Maret 2022, 15:41 WIB
Habib Bahar alias Bahar bin Smith saat dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 17 Februari 2022./Penkum Kejati Jabar
Habib Bahar alias Bahar bin Smith saat dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 17 Februari 2022./Penkum Kejati Jabar /

"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti meledak, ini sidang pertama nanti kalau sudah tuntutan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Baca Juga: Cukup Satu Doa Ini, Santet atau Sihir Takut Datang dan Kembali, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x