Habib Bahar bin Smith Terancam Jadi Tersangka Kedua Atas Ujaran Kebencian pada Kasad Jenderal Dudung

- 6 Januari 2022, 15:34 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo memberi penjelasan soal limpahan kasus Bahar Smith soal ujaran kebencian terhadap Dudung Abdurachman di Mapolda Jabar, Kamis 6 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo memberi penjelasan soal limpahan kasus Bahar Smith soal ujaran kebencian terhadap Dudung Abdurachman di Mapolda Jabar, Kamis 6 Januari 2021. /yedi supriadi


DESKJABAR- Habib Bahar bin Smith, sudah ditahan karena kasus penyebaran kebencian, kini Bahar Smith menghadapi kasus baru.

Polda Jabar menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Merto Jaya tentang dugaan ujaran kebencian kepada pejabat negara Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman yang dilakukan Bahar bin Smith.

Bila kasus ini terus diusut dan jadi perkara maka Bahar Smith menghadapi perkara yang berbeda dan juga akan dijerat dengan kasus baru tuduhan ujaran kebencian.

Baca Juga: Jelang Laga AC Milan vs AS Roma di Lanjutan Serie A 2021-2022 Pekan Ke-20, Kasus Covid-19 Menghantui Rossoneri

Baca Juga: BINGUNG Mau Cek Saldo di ATM, Simak Caranya dan Mudah Dilakukan Kapan Saja

"Bahwa pada hari ini, kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis 6 Januari 2021.

Menurutnya, alasan perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar. 

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerima sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli. 

"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," katanya. 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x