Habib Bahar bin Smith Terancam Jadi Tersangka Kedua Atas Ujaran Kebencian pada Kasad Jenderal Dudung

- 6 Januari 2022, 15:34 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo memberi penjelasan soal limpahan kasus Bahar Smith soal ujaran kebencian terhadap Dudung Abdurachman di Mapolda Jabar, Kamis 6 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo memberi penjelasan soal limpahan kasus Bahar Smith soal ujaran kebencian terhadap Dudung Abdurachman di Mapolda Jabar, Kamis 6 Januari 2021. /yedi supriadi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Bahar. Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana. 

Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara. 

Baca Juga: MENGEJUTKAN DI KASUS SUBANG, Borok Danu Ketahuan? Pengacara Yosef dan Yoris, Rohman Hidayat Jelaskan Ini

Baca Juga: Cara Sederhana Hidup Sehat, Perbaiki Pola Makan, Begini Saran dari dr. Zaidul Akbar

Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab. Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. 

Laporan kedua dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith. 

Perkara yang dilaporkan pun sama, yakni dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA. 

Dalam laporan kedua ini, pelapornya adalah seorang berinisial TNA. Ia menduga jika Bahar telah melakukan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Untuk perkara kedua ini, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021.

"Pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS (Bahar bin Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar (dalam kasus penyebaran berita bohong), " kata dia, Kamis 6 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x