DESK JABAR - Sidang Tuntutan Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung Jl. LLRE Martadina Bandung, Kamis 28 Juli 2022 diwarnai insiden kegaduhan.
Hal itu dibuktikan sebelum sidang tuntutan dimulai terdakwa Habib Bahar bin Smith membentak pendukungnya agar diam.
Sebelumnya Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H pun mengingatkan hal serupa karena akan mengganggu jalannya sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith di bui 5 tahun.
Karena Habib Bahar bin Smith telah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Sehingga Habib Bahar bin Smith dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Usai sidang tuntutan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menilai banyak tuntutan jaksa memgambil dan mengadopsi dari saksi di pihak kita.
"Jadi kami menduga ada intervensi dari pihak penguasa yang main, yang masuk ke JPU," kata Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar bin Smith kepada wartawan usai sidang.
Sehingga, tambahnya kami masih punya peluang untuk melakukan pembelaan bahwa apa yang disampaikan Habib Bahar bin Smith adalah sebuah kebenaran.