Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Bui, Ichwan Tuankotta: 'JPU Kutip Ucapan Saksi Ahli Milik Kita'

- 29 Juli 2022, 07:12 WIB
Sidang tuntutan Habib Bahar bin Smith dikomentari koordinator kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta. / Budi S Ombik/Deskjabar
Sidang tuntutan Habib Bahar bin Smith dikomentari koordinator kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta. / Budi S Ombik/Deskjabar /

DESK JABAR - Sidang Tuntutan Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung Jl. LLRE Martadina Bandung, Kamis 28 Juli 2022 diwarnai insiden kegaduhan.

Hal itu dibuktikan sebelum sidang tuntutan dimulai terdakwa Habib Bahar bin Smith membentak pendukungnya agar diam.

Sebelumnya Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H pun mengingatkan hal serupa karena akan mengganggu jalannya sidang.

Baca Juga: TANPA OVEN dan MiXER, Resep Bazlama, Roti Turki Paling Enak, Lembut dan Kenyal, Cocok Untuk Sarapan Pagi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith di bui 5 tahun.

Karena Habib Bahar bin Smith telah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Sehingga Habib Bahar bin Smith dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Usai sidang tuntutan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menilai banyak tuntutan jaksa memgambil dan mengadopsi dari saksi di pihak kita.

"Jadi kami menduga ada intervensi dari pihak penguasa yang main, yang masuk ke JPU," kata Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar bin Smith kepada wartawan usai sidang.

Sehingga, tambahnya kami masih punya peluang untuk melakukan pembelaan bahwa apa yang disampaikan Habib Bahar bin Smith adalah sebuah kebenaran.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x