Perempuan Penjual ABG Melalui MiChat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Disidangkan di PN Bandung

- 5 Juli 2022, 17:26 WIB
Sidang Dakwaan perempuan penjual ABG digelar secara tertutup, di PN Bandung, terdakwa didakwa 2,5 tahun jeruji besi atas perbuatannya
Sidang Dakwaan perempuan penjual ABG digelar secara tertutup, di PN Bandung, terdakwa didakwa 2,5 tahun jeruji besi atas perbuatannya /Budi S Ombik/DeskJabar

 

DESKJABAR - Sidang kasus pemerkosaan dan penjualan ABG perempuan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 5 Juli 2022.

Sidang dengan terdakwa SVN dalam kasus pemerkosaan dan penjualan ABG perempuan dengan Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, SH.,MH digelar tertutup.

Dalam sidang kasus pemerkosaan dan penjualan ABG perempuan dengan terdakwa SVN dituntut 2,5 tahun mendekam dijeruji besi.

Baca Juga: Kabar Persib, Daisuke Sato Siap Lakukan Hal Ini Demi Persib Bandung  

SVN dituntut 2,5 tahun penjara karena meurut jaksa terbukti melakukan eksploitasi terhadap korban. Aksi itu dilakukan bersama dua terdakwa dewasa.

Dalam aksinya, terdakwa bersama dengan dua terdakwa lain bersepakat untuk mengeksplotasi korban dengan menjual melalui aplikasi MiChat.

Terdakwa berperan mencari lokasi setelah mendapatkan pelanggan.

Kemudian kasus ini viral di media sosial (medsos). Pemilik akun Instagram @alvinakmal menceritakan kasus tersebut di medsos pribadinya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x