DESKJABAR - Sidang kasus pemerkosaan dan penjualan ABG perempuan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 5 Juli 2022.
Sidang dengan terdakwa SVN dalam kasus pemerkosaan dan penjualan ABG perempuan dengan Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, SH.,MH digelar tertutup.
Dalam sidang kasus pemerkosaan dan penjualan ABG perempuan dengan terdakwa SVN dituntut 2,5 tahun mendekam dijeruji besi.
Baca Juga: Kabar Persib, Daisuke Sato Siap Lakukan Hal Ini Demi Persib Bandung
SVN dituntut 2,5 tahun penjara karena meurut jaksa terbukti melakukan eksploitasi terhadap korban. Aksi itu dilakukan bersama dua terdakwa dewasa.
Dalam aksinya, terdakwa bersama dengan dua terdakwa lain bersepakat untuk mengeksplotasi korban dengan menjual melalui aplikasi MiChat.
Terdakwa berperan mencari lokasi setelah mendapatkan pelanggan.
Kemudian kasus ini viral di media sosial (medsos). Pemilik akun Instagram @alvinakmal menceritakan kasus tersebut di medsos pribadinya.