DESKJABAR- Sidang lanjutan kasus demo massa LSM GMBI di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 30 Mei 2022.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi. Enam saksi atas terdakwa Ketua GMBI M Fauzan Rahma (MFR) dan dua saksi untuk 12 terdakwa lainnya.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa adanya peralihan kewenangan dan tanggung jawab terkait aksi GMBI di Mapolda Jabar. MFR selaku Ketua GMBI hanya menerima tembusan dari gerakan-gerakan aksi yang dilakukan.
Baca Juga: Misteri Gunung Papandayan, Jejak Kera Raksasa Bigfoot dan Hantu Geisha yang Tertangkap Kamera
Hal itu dungkapkan saksi dari unsur Polri dan saksi dan internal GMBI.
Keduanya menyebut jika kewenangan dan tanggung jawab terkait aksi-aksi yang dilakukan oleh GMBI dialihkan ke Dir. Direktorat Khusus Politik dan Keamanan GMBI.
Salah satu saksi yang menyebut bahwa ketua umum GMBI hanya menerima tembusan dari gerakan-gerakan aksi yang dilakukan. Bahkan, dalam rapat-rapat yang dilakukan sebelum aksi digelar, ketua umum tidak hadir dan hanya menerima tembusan.
"Ada peralihan kewenangan dan tanggung jawab terkait aksi GMBI di Mapolda Jabar. Jadi semula ketua umum yang memegang kendali paska Rapim itu direktorat terkait yaitu Dir. Direktorat Politik dan Keamanan Ir Mulawarman," ujar saksi Yudi GMBI Distrik Sumedang.
Surat pemberitahuan akan digelarnya aksi oleh GMBI yang diberikan ke Polda Jabar ditandatangani oleh Dir. Direktorat Politik dan Keamanan GMBI sekaligus yang menjadi penanggung jawab aksi tersebut.