Saksi Sebut Ketua GMBI Ternyata Bukan Penanggungjawab Demo Ricuh di Polda Jabar, Terungkap Disidang PN Bandung

- 30 Mei 2022, 19:07 WIB
Saksi kasus demo GMBI Ricuh di Polda Jabar tengah di periksa oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 30 Mei 2022
Saksi kasus demo GMBI Ricuh di Polda Jabar tengah di periksa oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 30 Mei 2022 /Deskjabar/Yedi Supriadi

Baca Juga: Warga Bandung Mencari Keadilan Gara Gara Dipailitkan, Tiba Tiba Kehilangan Aset Nilai Ratusan Miliar Rupaiah

Hal itu juga terungkap oleh saksi dari Intel Polda Jabar. Bahwa Ir Mulawarman yang berkomunikasi dan bahkan membuat pernyataan aksi tersebut akan berjalan aman dan mematuhi protokol kesehatan.

"Dari saksi yang didatangkan dari Intel Polda Jabar, dia (Ir Mulawarman) yang berkomunikasi datang ke kepolisian, bahkan yang membuat pernyataan tidak akan anarkis dan menjalankan prokes," jelasnya.

Untuk diketahui, ke-13 terdakwa yaitu MFR (ketua), AR, GP, MM, Mul, WN, TS, Si, Sya, Che, GG, War, dan SB, saat ini masih menjalani persidangan dengan agenda pemanggilan saksi.

Mereka dijerat dengan  Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan, Jo Pasal 406  tentang Perusakan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal  93 UU No 6 tahun 2017 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x