Hal itu juga terungkap oleh saksi dari Intel Polda Jabar. Bahwa Ir Mulawarman yang berkomunikasi dan bahkan membuat pernyataan aksi tersebut akan berjalan aman dan mematuhi protokol kesehatan.
"Dari saksi yang didatangkan dari Intel Polda Jabar, dia (Ir Mulawarman) yang berkomunikasi datang ke kepolisian, bahkan yang membuat pernyataan tidak akan anarkis dan menjalankan prokes," jelasnya.
Untuk diketahui, ke-13 terdakwa yaitu MFR (ketua), AR, GP, MM, Mul, WN, TS, Si, Sya, Che, GG, War, dan SB, saat ini masih menjalani persidangan dengan agenda pemanggilan saksi.
Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan, Jo Pasal 406 tentang Perusakan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 tahun 2017 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.***