Itu salah satu interpoinnya karena jaksa, tambahnya lagi, mengambil semua dari saksi ahli kita.
Bahkan saksi korbannya, saksi keluarga korban, saksi para suhada dikutip juga oleh jaksa penuntut umum.
"Artinya penyiksaan, pembantaian, itu fakta memang ada. Jadi dalil dalil yang disampaikan jaksa nanti kita akan patahkan pada saat kita mengajukan pledo minggu depan,"tuturnya.***