Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Bui, Ichwan Tuankotta: 'JPU Kutip Ucapan Saksi Ahli Milik Kita'

- 29 Juli 2022, 07:12 WIB
Sidang tuntutan Habib Bahar bin Smith dikomentari koordinator kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta. / Budi S Ombik/Deskjabar
Sidang tuntutan Habib Bahar bin Smith dikomentari koordinator kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta. / Budi S Ombik/Deskjabar /

DESK JABAR - Sidang Tuntutan Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung Jl. LLRE Martadina Bandung, Kamis 28 Juli 2022 diwarnai insiden kegaduhan.

Hal itu dibuktikan sebelum sidang tuntutan dimulai terdakwa Habib Bahar bin Smith membentak pendukungnya agar diam.

Sebelumnya Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H pun mengingatkan hal serupa karena akan mengganggu jalannya sidang.

Baca Juga: TANPA OVEN dan MiXER, Resep Bazlama, Roti Turki Paling Enak, Lembut dan Kenyal, Cocok Untuk Sarapan Pagi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith di bui 5 tahun.

Karena Habib Bahar bin Smith telah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Sehingga Habib Bahar bin Smith dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Usai sidang tuntutan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menilai banyak tuntutan jaksa memgambil dan mengadopsi dari saksi di pihak kita.

"Jadi kami menduga ada intervensi dari pihak penguasa yang main, yang masuk ke JPU," kata Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar bin Smith kepada wartawan usai sidang.

Sehingga, tambahnya kami masih punya peluang untuk melakukan pembelaan bahwa apa yang disampaikan Habib Bahar bin Smith adalah sebuah kebenaran.

"Tuntutannya itu luar biasa 5 tahun, kita akan membuat pembelaan sebagus mungkin," ucapnya lagi.

Habib Bahar bin Smith mengatakan itu, tambahnya adalah yakin ditunjang dengan sebuah kebenaran.

"Dan kami bangga dengan cara beliau. Habi Bahar berani menyatakan itu karena yakin ditunjang dengan fakta dan kebenaran yang disampaikan, " kata Ichwan Tuankotta.

Bahkan, tambahnya, kita sudah buat, kita sudah siapkan insyaallah minggu depan akan disampaika di persidangan.

Baca Juga: Hujan Meteor Malam Ini, Trio Hujan Meteor South Delta Aquarid Mencerahkan Indonesia, Waktu Terbaik Melihatnya

Tapi tadi yang disampaikan, kami berharap hakim, penegak keadilan, melihat kebenaran sesuai dengan fakta fakta persidangan.

"Yang hari ini sudah masuk ke persidangan yang ke-25. Sebenarnya sudah terlalu panjang," ucapnya.

Itu nanti akan buktikan dalam pembelaan kita. Kemudian, tambahnya, jaksa tadi menyampaikan ada kaitan dengan keonaran di media sosial.

Padahal saksi saksi yang dikutip oleh jaksa, salah satunya saksi kita adalah saksi ahli Prof. Muzakir itu menyampaikan tidak bisa kontak media sosial.

"Keonaran itu harus nyata, fakta ada kerusuhan, ada pembakaran dan ada fisiknya bukan dalam kontek perdebatan di media sosial," tandasnya.

Itu salah satu interpoinnya karena jaksa, tambahnya lagi, mengambil semua dari saksi ahli kita.

Bahkan saksi korbannya, saksi keluarga korban, saksi para suhada dikutip juga oleh jaksa penuntut umum.

"Artinya penyiksaan, pembantaian, itu fakta memang ada. Jadi dalil dalil yang disampaikan jaksa nanti kita akan patahkan pada saat kita mengajukan pledo minggu depan,"tuturnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah