Ini Pesan Habib Bahar Terkait HUT RI 17 Agustus 2022 Usai Divonis 6 Bulan Penjara oleh Hakim PN Bandung

- 16 Agustus 2022, 12:51 WIB
Habib Bahar berorasi didepan ribuan pendukungnya dan berpesan soal 17 Agustus usai divonis penjara 6 bulan 15 hari
Habib Bahar berorasi didepan ribuan pendukungnya dan berpesan soal 17 Agustus usai divonis penjara 6 bulan 15 hari /yedi supriadi/DeskJabar

Seperti diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas ceramahnya yang berlangsung di Bandung akhir tahun lalu.

Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal insiden kematian laskar FPI di KM 50 dan penahanan habib Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi.

Ceramah Bahar tersebut dinilai mengandung unsur kebohongan hingga dia ditangkap polisi dan dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: ADA HADIAH GRATIS M1887 Terrano Burst, Dragon, Dll, AYO CEPET KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, Terbaru, GARENA

Jaksa dalam tuntutannya, menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. Bahar dinilai terbukti sah melakukan penyebaran berita bohong.

“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU.

Namun, Bahar dalam pleidoi-nya menilai tuntutan jaksa tak proporsional. Dia meminta hakim untuk menolak tuntutan jaksa.

"Mohon kiranya kepada majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa habib Bahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Memerintahkan terdakwa habib Bahar bin Smith segera dibebaskan dari tahanan," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar.

Pesan 17 Agustus

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah