DESKJABAR - Sidang vonis Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung 16 Agustus 2022.
Suara takbir bergema di dalam ruang sidang saat hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, S.H M.H membacakan vonis 6 bulan kurungan kamar berjeruji besi.
Pemilik Pondok Pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini dinilai hakim bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
Dalam hal ini Bahar bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
Saat pembacaan itu, ruang sidang bergemuruh dengan suara takbir dan hakim menghentikan sementara sidang selama beberapa detik.