Hakim Jatuhkan Vonis Habib Bahar bin Smith 6 Bulan Lebih Ringan Tuntutan JPU 5 Tahun, Takbir Bergema

- 16 Agustus 2022, 13:26 WIB
Habib Bahar bin Smith saat mendengar vonis hakim 6 bulan langsung menuju tiang bendera sebagai luapan kegembiraan.
Habib Bahar bin Smith saat mendengar vonis hakim 6 bulan langsung menuju tiang bendera sebagai luapan kegembiraan. / Budi S Ombik/Deskjabar.com/

 

 


DESKJABAR - Sidang vonis Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung 16 Agustus 2022.

Suara takbir bergema di dalam ruang sidang saat hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, S.H M.H membacakan vonis 6 bulan kurungan kamar berjeruji besi.

Pemilik Pondok Pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini dinilai hakim bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.

Dalam hal ini Bahar bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca Juga: 17 Ucapan HUT RI ke-77 atau Hari Kemerdekaan Indonesia yang Bisa Dibagikan ke WhatsApp, Facebook, Instagram

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

Saat pembacaan itu, ruang sidang bergemuruh dengan suara takbir dan hakim menghentikan sementara sidang selama beberapa detik.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x