INI yang Dikatakan Habib Bahar Bin Smith di Ruang Sidang, Hakim Jatuhkan Vonis Kurungan Jeruji Besi 6 Bulan

- 16 Agustus 2022, 18:26 WIB
Habib Bahar bin Smith saat mendengar vonis hakim 6 bulan kurungan jeruji besi dan menyampaikan ini
Habib Bahar bin Smith saat mendengar vonis hakim 6 bulan kurungan jeruji besi dan menyampaikan ini /DeskJabar/Budi S. Ombik/

DESKJABAR - Inilah pesan yang disampaikan Habib Bahar bin Smith dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.

Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari kurungan kamar jeruji besi oleh hakim di PN Bandung.

Dalam suasana sidang vonis itu Bahar bin Smith menyatakan keadilan di Indonesia masih ada.

Baca Juga: Sejarah Singkat Kemerdekaan Indonesia, Kekalahan Jepang Jadi Peluang, Golongan Muda Desak Proklamasi

"Izin yang mulia, dengan putusan ini adalah awal bangkitnya kepercayaan Indonesia, bahwa masih ada keadilan di Indonesia," kata Bahar bin Smith di ruang sidang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang di pimpin  Dodong Iman Rusdani, S.H M.H memvonis terdakwa Habib Bahar bin Smith  dengan 6 bulan kurungan jeruji besi.

Hakim menilai vonis itu pantas diberikan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smitj karena telah menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung Desember 2021.

"Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan  15 hari," kata hakim ketua Dodong Rusdani saat membacakan vonis tersebut.

Dodong merinci, berdasarkan dakwaan primer dan subsider pertama Habib Bahar bin Smith  tidak dinyatakan bersalah, namun dakwaan subsider dinyatakan bersalah.

"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," kata hakim ketua.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x