Terungkap di Sidang Ade Yasin, Saksi KPK Mengaku Diperas Auditor BPK dengan Berbagai Modus, Ini Salah Satunya

- 15 Agustus 2022, 20:22 WIB
Suasana sidang Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif yang menghadirkan saksi di Pengadilan TIpikor Bandung Senin 15 Agustus 2022
Suasana sidang Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif yang menghadirkan saksi di Pengadilan TIpikor Bandung Senin 15 Agustus 2022 /yedi supriadi/deskjabar

DESKJABAR- Selalu saja ada fakta baru yang terungkap di sidang kasus korupsi Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif, seperti yang terjadi pada Senin 15 Agustus 2022.

Dalam sidang tersebut dihadirkan sektiar 10 saksi. Para saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku diperas dengan berbagai modus dalam perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Seperti yang disampaikan oleh Mujiyono, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.

Ia mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

Baca Juga: INILAH Buah yang Bisa Meningkatkan Kecerdasaan Otak, Murah, Mudah, Kata dr Zaidul Akbar Bagus untuk Jantung

Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu perkejaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.

"Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur," ujarnya.

Mujiyono menyebutkan, saat itu semua lurah keberatan dengan adanya permintaan BPK karena kondisi keuangan yang memprihatinkan. Para lurah bahkan mengaku siap diaudit secara terang-terangan oleh auditor BPK mengenai seluruh laporan pekerjaan infrastruktur.

"Jangankan untuk menutupi Rp900 juta, untuk menangani COVID warga yang terpapar saja bingung. Gerri tetap meminta uang antara lima persen sampai 10 persen. Saya menyampaikan, para lurah siap diperiksa oleh BPK. Lurah tidak ada takutnya," beber Mujiyono.

Saksi lainnya, Achmad Wildan Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor mengaku pernah dimintai uang dengan alasan ongkos ketik oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus tersangka oleh BPK.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x