Terungkap di Sidang Kasus Ade Yasin, Saksi Ngaku Tak Ada Perintah Suap dari Bupati Bogor

- 3 Agustus 2022, 17:54 WIB
Suasana persidangan Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung apda Rabu 3 Agustus 2022
Suasana persidangan Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung apda Rabu 3 Agustus 2022 /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Sidang kasus Ade Yasin, bupati Bogor nonaktif kembali menjadi perhatian karena banyak hal baru terungkap di persidangan.

Sidang kasus dugaan suap auditor BPK yang menyeret Ade Yasin tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 3 Agustus 2022 dengan menghadirkan lima orang saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Andri Hadian, tampak pucat saat ditanya kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin seputar perintah penyuapan.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 3 Agustus 2022, M1014 Underground Howl vs M1887 Rapper Underworld, Ganas Mana di Free Fire ?

Andri Hadian sendiri saat ini menjabat Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Andri dihadirkan sebagai saksi oleh KPK karena dinilai sebagai orang yang paling tahu proses terjadinya penyuapan tersebut.

Kepada majelis hakim maupun jaksa, Andri awalnya tampak lancar menjawab berbagai pertanyaan seputar proses suap yaitu mulai dari kedatangan BPK Jabar, pengumpulan uang suap hingga penyerahan.

Namun, seketika wajahnya berubah menjadi kemerahan dan kebingungan saat Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menunjukkan selembar kertas yang mematahkan keterangannya.

Saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim, Andri dalam keterangannya menggambarkan bahwa ada pertemuan bulan Maret 2021 antara dirinya dengan empat orang lainnya di Pendopo Bupati, Cibinong.

Tujuannya untuk mengondisikan temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x