DESKJABAR- Sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar hari ini Rabu 13 Juli 2022 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Jaksa KPK yang sedianya akan membacakan dakwaan tertahan oleh aksi protes dari pihak pengacara terdakwa.
Protes langsung ke majelis hakim agar terdakwa Ade Yasin dihadirkan dipersidangan, namun jaksa KPK mengaku tidak bisa dengan alasan karena Covid.
Namun setelah majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih memberi penjelasan akhirnya sidang dilanjutkan.
Baca Juga: Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin Tiba di Tanah Air setelah Melaksanakan Ibadah Haji
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum (PU) KPK, terungkap jika kasus itu bukan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Uang tersebut diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.