Sidang Bupati Bogor Ade Yasin, Pengacara Ngotot Minta Terdakwa Dihadirkan

- 13 Juli 2022, 13:40 WIB
Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif hanya bisa hadir melalui online seperti yang terlihat dalam gambar pada layar televisi Pengadilan Tipikor Bandung, penasehat hukum Ade Yasin pun protes meminta terdakwa agar dihadirkan di ruang sidang langsung
Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif hanya bisa hadir melalui online seperti yang terlihat dalam gambar pada layar televisi Pengadilan Tipikor Bandung, penasehat hukum Ade Yasin pun protes meminta terdakwa agar dihadirkan di ruang sidang langsung /DeskJabar/Yedi Supriadi

Ia menegaskan, dari surat dakwaan yang dibacakan, tersirat jika kasus yang menjerat Ade Yasin itu bukan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Pagi hari ini kita sama-sama menyaksikan sidang perdana untuk pemeriksaan terdakwa atas nama Ade Yasin di pengadilan Tipikor Bandung, dalam perkara masalah pengkondisian opini WTP laporan keuangan Pemkab Bogor," tuturnya.

"Persidangan ini dilatar belakangi peristiwa tangkap tidur ya, atau operasi tangkap tangan dalam terminologi KPK yang dilakukan pada 27 April dini hari di kediaman ibu Ade Yasin," jelasnya.

Roynal pun menceritakan awal mula Ade Yasin dibawa ke Kantor KPK. Menurut dia, saat ini kliennya dipanggil oleh KPK atau diminta kehadirannya untuk memberikan keterangan.

"Akan tetap sebagaimana kita ketahui, ternyata beliau bukan hanya dipanggil beliau diduga tangkap tangan," katanya.

"Pada hari ini pun setelah pembacaan dakwaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK, tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut. Seolah-olah adalah ini adalah hasil dari pemeriksaan biasa," jelasnya.

Dengan kata lain, ujar Roynal, kasus ini bergulir melalui tahapan-tahapan pemanggilan saksi yang berlangsung sudah lama.
PU KPK, ujar dia, di dalam dakwaan yang sudah dibacakan dalam persidangan, malah mengkait-kaitkan hal di masa lalu.

Baca Juga: 7 Amalan yang Sering Disepelekan Ternyata Mendatangkan Rezeki Berlimpah, di Antaranya Hanya dengan Bersyukur

"Tentunya ini akan kami tanggapi lewat eksepsi. Kami menilai itu semua tidak ada hubungannya (dengan terdakwa). Tentunya ini akan dilarikan oleh KPK ke pasal 64 KUHP," jelas Roynal.

Ditegaskan Roynal, dari surat dakwaan yang sudah dibacakan PU KPK, disebutkan soal adanya arahan dari Ade Yasin untuk terdakwa lain yakni Ishan Ayatullah.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah