Sidang Kasus Suap BPK Terdakwa Ade Yasin Usulkan Hadiri Persidangan, Majelis Hakim Tolak Esepsi

- 1 Agustus 2022, 14:31 WIB
Sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin digelar secara virtual
Sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin digelar secara virtual /Budi S. Ombik/Deskjabar.com

DESKJABAR - Sidang dugaan suap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl.LLRE Martadinata, Bandung.

Sidang terdakwa dugaan suap anggota BPK  terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin kembali digelar pada 1Agustus 2022 di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang kasus dugaan suap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin diketuai hakim Sri Senaningsih , S.H., M.H.

Baca Juga: Pabrik Gula di Subang dan Cirebon Bakal Hidup Lagi ? Kementerian Pertanian Perluas Lagi Perkebunan Tebu

Dalam sidang itu terungkap Ade Yasin meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam persidangan pemeriksaan saksi.

Dengan alasan selama mengikuti sidang online dari Rutan Perempuan Kebonwaru Bandung banyak kendala.

Disebutkan, kondisi online di rutan awalnya tidak ada gangguan, tetapi setelah sidang berjalan, kondisi di rutan sangat berisik.

Baca Juga: Perkebunan, Panen Tembakau Jawa Barat Diyakini Tetap Bagus di Sumedang, Majalengka, dan Pangandaran

"Karena ada berbagai kegiatan yang memakai speaker, ditambah jaringan yang kurang maksimal," tulis Ade Yasin dalam surat yang dibacakan kuasa hukum Dina Lara Rahmawati Butar-Butar.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x