Sidang Kasus Suap BPK Terdakwa Ade Yasin Usulkan Hadiri Persidangan, Majelis Hakim Tolak Esepsi

- 1 Agustus 2022, 14:31 WIB
Sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin digelar secara virtual
Sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin digelar secara virtual /Budi S. Ombik/Deskjabar.com

Menurut Dina Lara Rahmawati Butar-Butar, Ade Yasin menyanggupi lakukan tes PCR COVID-19 dalam setiap persidangan berlangsung.

Dia juga, tambahnya, akan lakukan isolasi usai persidangan jika memang aturan tersebut diberlakukan.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Yosep Akhirnya Memanjat Pohon Kelapa di Halaman TKP, Dalam Mimpi Ahli Metafisika

"Saya sudah minta izin kepada Karutan, beliau mengizinkan sepanjang diminta oleh hakim/pengadilan," kata Dina Lara Rahmawati Butar-Butar usai sidang kepada wartawan.

Sementara itu Hakim Ketua Sri Senaningsih , S.H., M.H, menanghapi pernyataan itu mengatakan jika kebijakannya tetap tidak dikeluarkan, berarti online.

"Dan majelis hakim tidak bisa berbuat apa-apa, majelis hakim juga harus hormati. Selanjutnya," tuturnya.

Baca Juga: Inilah 8 Tempat Angker di Purwakarta, Ada Hantu Tanpa Kepala, Ini Dia Tempatnya

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang menuturkan, dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus ini sudah jelas dan lengkap.

Dan terdakwa pada saat sidang sudah memahami, pertimbangannya juga sudah memahami isi dari dakwaan

"Sehingga itulah menjadi alasan majelis hakim menolak dari esepsi dari terdakwa,"

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x