DESKJABAR - Penasehat hukum Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin terus mempertanyakan soal tidak dihadirkannya Ade Yasin di Persidangan.
Penasehat hukum Ade Yasin memandang perlu untuk tiap sidang Ade Yasin dihadirkan dipersidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sempat kembali silang pendapat antara hakim, penasehat hukum dan jaksa KPK soal tidak dihadirkannya Ade Yasin sehingga sidang pembacaan eksepsi pun sempat tertunda.
Baca Juga: Panpel Persib Melakukan Persiapan Penyelenggaraan Pertandingan Kandang Persib di Stadion GBLA
Perdebatan itu dipicu tidak dihadirkan secara langsung Ade Yasin dalam persidangan kedua dugaan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung Ruang Sidang I Kusumah Atmadja pada Rabu 20 Juli 2022 dimulai sejak pukul 10:20 WIB, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari layar monitor yang ditampilkan di ruang sidang, Ade Yasin nampak mengikuti persidangan secara daring dari kantor KPK Jakarta.
Ade Yasin nampak mengenakan batik kembang dan kerudung kuning kecoklatan, didampingi dua orang kuasa hukum di sebelahnya.
Mengenakan masker putih, wanita 54 tahun itu terlihat tenang, segar dan bugar dalam mengikuti persidangan.