Sebelum persidangan, kuasa hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu sempat mengeluhkan ketidakhadiran Ade Yasin secara langsung di persidangan. Padahal dalam sidang perdana lalu, kuasa hukum meminta Ade Yasin untuk dihadirkan langsung pada sidang kedua.
Menjawab permintaan kuasa hukum, Jaksa KPK Roni Yusuf mengaku sudah mengupayakan untuk menghadirkan Ade Yasin secara langsung di persidangan.
Namun, pihaknya belum mendapatkan jawaban secara tertulis dari rumah tahanan (rutan) di Bandung terkait pemindahan Ade Yasin dari tahanan di Jakarta.
Pihaknya menyebut bahwa akan mengupayakan untuk melakukan pemindahan Ade Yasin dari Jakarta ke Bandung pada pekan depan.
"Kami (sudah) bersurat namun belum ada jawaban secara tertulis. (Memang) secara lisan, sudah boleh dengan syarat tes antigen. Pekan depan kita bisa pindahkan ke Bandung," kata Roni Yusuf salah seorang JPU dari KPK sesaat sebelum persidangan dimulai, Rabu (20/7/2022).
Hal itu pun langsung ditindaklanjut oleh majelis hakim yang menyebut bahwa akan bersurat supaya terdakwa Ade Yasin bisa dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Kalau Terdakwa, saya akan janjikan (untuk dihadirkan langsung). Kalau KPK sudah berjanji, (syarat) lisan sudah terpenuhi dan tinggal (syarat) tertulis, maka saya kan mengusahakan terdakwa pemeriksaan untuk dihadirkan," kata ketua majelis hakim.***