Lanjutan Sidang Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif, Hakim Bandung Tak Kabulkan Keinginan Terdakwa

- 1 Agustus 2022, 12:05 WIB
Suasana persidangan Ade Yasin, Bupati Bogor non aktif  di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 Agustus 2022
Suasana persidangan Ade Yasin, Bupati Bogor non aktif di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 Agustus 2022 /yedi supriadi

DESKJABAR - Sidang kasus korupsi Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 1 Agustus 2022.

Sidang korupsi Ade Yasin tersebut mengagendakan putusan sela atas eksepsi penasehat hukum dan jawaban jaksa KPK yang dibacakan sebelumnya.

Dalam putusannya, hakim Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih menyatakan menolak atau tidak menerima eksepsi terdakwa korupsi suap BPK Jabar oleh Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. Seluruh dakwaan jaksa dianggap hakim sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Masih Jadi Misteri, Bharada E Kini Sudah Aktif Kembali di Brimob, Ternyata Ini Alasannya

"Mengadili, eksepsi Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022,sebagai dasar pemeriksaan," ujar Hakim Ketua, Hera Kartiningsih saat membacakan putusan selanya.

Mejelis hakim menilai bahwa pengajuan keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ade Yasin masih belum tepat. Salah satunya, soal hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Menurut hakim, seharusnya pengacara bisa langsung menyatakan saat pemeriksaan. Sebab, pengacara sudah memberikan pendampingan saat terdakwa Ade Yasin diperiksa KPK.

"Majelis hakim tidak sependapat dengaan penasehat hukum, sementara alasan terdakwa tidak dapat diterima," ucapnya.

Dengan sudah ada putusan dari hakim, sidang terhadap kasus suap BPK Jabar oleh terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK pada minggu depan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x