Lanjutan Sidang Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif, Hakim Bandung Tak Kabulkan Keinginan Terdakwa

- 1 Agustus 2022, 12:05 WIB
Suasana persidangan Ade Yasin, Bupati Bogor non aktif  di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 Agustus 2022
Suasana persidangan Ade Yasin, Bupati Bogor non aktif di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 Agustus 2022 /yedi supriadi

"Majelis hakim pelajari seksama sesuai dengan dakwaan JPU. Pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan dari penuntut umum. Keberatan eksepsi tidak dapat diterima," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Masih Jadi Misteri, Bharada E Kini Sudah Aktif Kembali di Brimob, Ternyata Ini Alasannya

Sedangkan, kuasa hukum, Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar mengatakan bahasa dirinya menghargai atas putusan sela itu.

Menurutnya, putusan itu masih belum akhir dari perjuangan kliennya mendapatkan haknya.

"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, karena memang putusan sela ini bukan akhir dari segalanya, karena tujuan putusan sela ini untuk memperlanjacar persidangan," ujar Dina.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin resmi mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK soal suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar senilai Rp1,9 miliar untuk opini Wajar tanpa pengecualian (WTP).

Hakim ketua Pengadilan Tipikor Bandung saat membacakan putusa sela
Hakim ketua Pengadilan Tipikor Bandung saat membacakan putusa sela yedi

Dalam berkas eksepsi, Ade menyatakan bahwa orang terdekatnya lah yang berinisiatif sendiri dalam melakukan suap BPK Jabar untuk mencapai WTP.

Adapun orang terdekat Ade Yasin ini adalah Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Masih Jadi Misteri, Bharada E Kini Sudah Aktif Kembali di Brimob, Ternyata Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x