"Majelis hakim pelajari seksama sesuai dengan dakwaan JPU. Pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan dari penuntut umum. Keberatan eksepsi tidak dapat diterima," ungkapnya.
Sedangkan, kuasa hukum, Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar mengatakan bahasa dirinya menghargai atas putusan sela itu.
Menurutnya, putusan itu masih belum akhir dari perjuangan kliennya mendapatkan haknya.
"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, karena memang putusan sela ini bukan akhir dari segalanya, karena tujuan putusan sela ini untuk memperlanjacar persidangan," ujar Dina.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin resmi mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK soal suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar senilai Rp1,9 miliar untuk opini Wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dalam berkas eksepsi, Ade menyatakan bahwa orang terdekatnya lah yang berinisiatif sendiri dalam melakukan suap BPK Jabar untuk mencapai WTP.
Adapun orang terdekat Ade Yasin ini adalah Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.