Sidang Bupati Bogor Ade Yasin Kembali Digelar Tanpa Dihadiri Terdakwa, Pengacara Kembali Ingatkan Hakim

- 25 Juli 2022, 12:04 WIB
Sidang Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali tanpa dihadiri oleh terdakwa. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 25 Juli 2022
Sidang Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali tanpa dihadiri oleh terdakwa. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 25 Juli 2022 /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Sidang Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 25 Juli 2022 dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

JPU KPK Roni Yusuf dalam tanggapannya menyatakan bahwa eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa sudah memasuki pokok perkara.

KPK sendiri mendakwa melakukan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Baca Juga: Street Style Ala Citayam Fashion Week, Braga Fashion Week, Bukti Kreativitas dan Aktualisasi Diri Anak Muda

Penasehat hukum dalam sidang tersebut kembali mempertanyakan mengenai tidak hadirnya Ade Yasin dipersidangan, padahal sebelumnya sudah meminta agar Ade Yasin dihadirkan dalam persidangan.

Jaksa KPK menyatakan bahwa Ade Yasin sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bandung, dan berdasarkan surat yang diterima pihak pengadilan sebagai mana dibacakan oleh hakim ketua Eti Koerniati bahwa Ade Yasin sudah berada di Lapas Wanita Bandung sebagai titipan.

Namun dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak Lapas Wanita tidak bisa mengeluarkan tahanan titipan untuk sidang, namun sidang dilakukan secara virtual atau secara online.

Kuasa hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu kembali mengingatkan majelis hakim bisa menghadirkan terdakwa Ade Yasin di persidangan saat pemeriksaan saksi saksi.

Namun hakim tetap bersikukuh belum bisa menghadirkan terdakwa pada saat pemeriksaan saksi, namun untuk agenda pemeriksaan terdakwa hakim menanjikan akan membuat penetapan untuk menghadirkan di persidangan.

Usai persidangan penasehat hukum Ade Yasin lainnya, Dinalara Dermawanti Butar Butar menyatakan bahwa tanggapa JPU tersebut tidak menanggapi satupun terhadap eksepsi terdakwa hanya menguraikan saja.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x