"Dia hanya menguraikan bahwa yang dimaksud dakwaan cermat jelas norma normanya gitu artinya dia bercerita seperti buku dan tidak ada yang ditanggapi eksepsi kita," ujarnya.
Menurutnya, eksepsi menyebutkan ada fakta tertentu menerangkan ketidak jelasan dan ketidaklengkapan dalam dakwaan sehingga kita memberikan contoh yang disebutkan dakwaan tersebut.
"Di eksepsi kita andai pun menyinggung pokok perkara intinya menjelaskan kepada hakim ketidakjelasan dakwaan. Memang kami menduga dan sudah tahu bahwa prinsipnya jawaban JPU dterhadap eksepsi sangat normatif, bahwa eksepsi terdakwa masuk ke pokok perkara itu bahasa klasik," ujarnya.
Dinalara pun mengaku percara melalui ekspesi tersebut sebagai bentuk menginformasikan secara terang benderang bahwa dakwaan tidak lengkap dan jelas kepada majelis hakim agar majelis hakim bisa terang benderang dalam mengambil putusan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Denalara pun berharap agar majelis hakim obyektif, mempertimbangkan eksepsi kami meskipun dalam eksepsi memberikan fakta, yang menurut JPU masuk pokok perkara.
"Contoh penetapan tersangka apakah berdasarkan OTT atau hanya pemeriksaan biasa lidik sejak tahun 2021, ini tidak jelas dakwaannya," katanya.
Kalau berdasarkan proses lidik, ade Yasin tidak perlu di OTT tapi nah kami menyebutkan itu untuk menjelaskan bahwa dakwaan tidak cermat, bukan berarti membahas pokok perkara tapi itu contoh tidak cermat saja.
Dijelaskan bahwa saat itu sebenarnya tidak ada OTT karena dalam keadaan tidur makanya disebut oleh kami OTT itu Operasi Tangkap Tidur. Kalau pun ada uang yang ditemukan itu ternyata keesokan harinya saat penggeledahan.
Baca Juga: Link Live Streaming Persis Solo Vs Dewa United di BRI Liga 1, Duel Ketat Dua Tim Promosi