Lanjutan Sidang Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif, Hakim Bandung Tak Kabulkan Keinginan Terdakwa

- 1 Agustus 2022, 12:05 WIB
Suasana persidangan Ade Yasin, Bupati Bogor non aktif  di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 Agustus 2022
Suasana persidangan Ade Yasin, Bupati Bogor non aktif di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 Agustus 2022 /yedi supriadi

Ihsan dalam dakwaan Jaksa KPK sebelumnya dinyatakan dirinya mendapatkan arahan dari Ade Yasin untuk memberikan uang suap pada BPK Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan opini WTP.

"Kalau dikaitkan hasil pemeriksaan BAP dari 76 orang saksi khususnya tim pemeriksa anggota BPK sebagai terdakwa dalam perkara ini menyatakan dengan tegas tidak sepengetahun ibu Ade Yasin atau terdakwa," ujar Dina Lara Rahmawati Butar-Butar.

Dina Lara Rahmawati Butar-Butar saat memberikan keterangan pers ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 Agustus 2022
Dina Lara Rahmawati Butar-Butar saat memberikan keterangan pers ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 Agustus 2022 yedi supriadi

Kuasa hukum juga tetap meminta agar terdakwa Ade Yasin untuk hadir dipersidangan, bahkan pengacara Ade Yasin membacakan surat dari terdakwa Ade Yasin soal keinginannya untuk hadir dipersidangan.

Dalam surat tersebut Ade Yasin menyebutkan bahwa sidang online selalu terjadi gangguan baik sinyal atau karena adanya acara di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah