Lanjutan Sidang Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif, Hakim Bandung Tak Kabulkan Keinginan Terdakwa

- 1 Agustus 2022, 12:05 WIB
Suasana persidangan Ade Yasin, Bupati Bogor non aktif  di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 Agustus 2022
Suasana persidangan Ade Yasin, Bupati Bogor non aktif di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 Agustus 2022 /yedi supriadi

DESKJABAR - Sidang kasus korupsi Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 1 Agustus 2022.

Sidang korupsi Ade Yasin tersebut mengagendakan putusan sela atas eksepsi penasehat hukum dan jawaban jaksa KPK yang dibacakan sebelumnya.

Dalam putusannya, hakim Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih menyatakan menolak atau tidak menerima eksepsi terdakwa korupsi suap BPK Jabar oleh Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. Seluruh dakwaan jaksa dianggap hakim sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Masih Jadi Misteri, Bharada E Kini Sudah Aktif Kembali di Brimob, Ternyata Ini Alasannya

"Mengadili, eksepsi Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022,sebagai dasar pemeriksaan," ujar Hakim Ketua, Hera Kartiningsih saat membacakan putusan selanya.

Mejelis hakim menilai bahwa pengajuan keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ade Yasin masih belum tepat. Salah satunya, soal hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Menurut hakim, seharusnya pengacara bisa langsung menyatakan saat pemeriksaan. Sebab, pengacara sudah memberikan pendampingan saat terdakwa Ade Yasin diperiksa KPK.

"Majelis hakim tidak sependapat dengaan penasehat hukum, sementara alasan terdakwa tidak dapat diterima," ucapnya.

Dengan sudah ada putusan dari hakim, sidang terhadap kasus suap BPK Jabar oleh terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK pada minggu depan.

"Majelis hakim pelajari seksama sesuai dengan dakwaan JPU. Pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan dari penuntut umum. Keberatan eksepsi tidak dapat diterima," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Masih Jadi Misteri, Bharada E Kini Sudah Aktif Kembali di Brimob, Ternyata Ini Alasannya

Sedangkan, kuasa hukum, Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar mengatakan bahasa dirinya menghargai atas putusan sela itu.

Menurutnya, putusan itu masih belum akhir dari perjuangan kliennya mendapatkan haknya.

"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, karena memang putusan sela ini bukan akhir dari segalanya, karena tujuan putusan sela ini untuk memperlanjacar persidangan," ujar Dina.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin resmi mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK soal suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar senilai Rp1,9 miliar untuk opini Wajar tanpa pengecualian (WTP).

Hakim ketua Pengadilan Tipikor Bandung saat membacakan putusa sela
Hakim ketua Pengadilan Tipikor Bandung saat membacakan putusa sela yedi

Dalam berkas eksepsi, Ade menyatakan bahwa orang terdekatnya lah yang berinisiatif sendiri dalam melakukan suap BPK Jabar untuk mencapai WTP.

Adapun orang terdekat Ade Yasin ini adalah Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Masih Jadi Misteri, Bharada E Kini Sudah Aktif Kembali di Brimob, Ternyata Ini Alasannya

Ihsan dalam dakwaan Jaksa KPK sebelumnya dinyatakan dirinya mendapatkan arahan dari Ade Yasin untuk memberikan uang suap pada BPK Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan opini WTP.

"Kalau dikaitkan hasil pemeriksaan BAP dari 76 orang saksi khususnya tim pemeriksa anggota BPK sebagai terdakwa dalam perkara ini menyatakan dengan tegas tidak sepengetahun ibu Ade Yasin atau terdakwa," ujar Dina Lara Rahmawati Butar-Butar.

Dina Lara Rahmawati Butar-Butar saat memberikan keterangan pers ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 Agustus 2022
Dina Lara Rahmawati Butar-Butar saat memberikan keterangan pers ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 Agustus 2022 yedi supriadi

Kuasa hukum juga tetap meminta agar terdakwa Ade Yasin untuk hadir dipersidangan, bahkan pengacara Ade Yasin membacakan surat dari terdakwa Ade Yasin soal keinginannya untuk hadir dipersidangan.

Dalam surat tersebut Ade Yasin menyebutkan bahwa sidang online selalu terjadi gangguan baik sinyal atau karena adanya acara di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah