Sekda Bogor Dihadirkan Disidang Kasus Korupsi Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif di Pengadilan Tipikor Bandung

- 3 Agustus 2022, 12:02 WIB
Suasana persidangan Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung apda Rabu 3 Agustus 2022
Suasana persidangan Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung apda Rabu 3 Agustus 2022 /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Sidang lanjutan kasus korupsi Ade Yasin Bupati Bogor nonaktif kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 3 Agustus 2022.

Dalam sidang Ade Yasin tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi untuk memberi kesaksian di persidangan yang digelar di Ruang VI.

Salah satu diantara yang jadi saksi adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2, Syuting di Rusun Kosong. Joko Anwar: Udah Ga Perlu Pura-pura Takut Lagi

Sidang Ade Yasin tersebut terkait dengan dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.

Dalam sidang ini, terdakwa Ade Yasin masih mengikuti sidang secara online dari Lapas Perempuan Bandung. Padahal penasehat hukum terdakwa sudah berkali kali meminta agar terdakwa dihadirkan di persidangan.

Kelima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Burhanudin Sekretaris Daerah (Sekda), Hany Lesmanawaty, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wiwin Yeti Heryati,

Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD, Andri Hadian Sekretaris BPKAD dan Teuku Mulya Kepala BPKAD.

Dalam perkara Ade Yasin ini, JPU KPK rencananya bakal mengadirkan 40 saksi terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x