Sebelumnya, perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, oleh Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin bakal dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Bucinnya Kebangetan! Kevin Sanjaya Melamar Valencia Tanoesoedibjo pada Momen Ulang Tahunnya di JIS
Majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih itu, menolak eksepsi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Ade Yasin.
"Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hera Kartiningsih.
Eksepsi dari Ade Yasin tidak diterima lantaran dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah sesuai. Sehingga perkara Ade Yasin bakal dilanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Pemeriksaan pembuktian perkara terhadap Ade Yasin dilanjutkan," katanya.***