Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak: Bharada E Bukan Pelaku, Begini Alasannya
Kendati demikian, Habib Bhar bin Smith divonis dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan twlerbukti bersama sama menyiarkan kabar tidak pasti, tidak lengkap pada jemaah secara menyeluruh pada masyarakat.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar tidak pasti, dan tidak lengkap, kabar demikian akan membuat keonaran sebagaimana dakwaan pertama," tutur Dodong.
Sementara saat hakim ketua mempersilahkan terdakwa mengkonsultasikan vonis yang dibacakan tersebut dengan tim kuasa hukumnya, Habib Bahar bin Smith meminta izin kepada masjelis.
“Izin yang mulia putusan ini adalah awal bangkitnya kepercayaan Indonesia, bahwa masih ada keadilan di negeri ini," kata Bahar bin Smith di ruang sidang sambil membalikan badan menghadap kepada para pendukungnya.
Hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah akan menerima vonis tersebut atau pikir pikir.
"Silahkan terdak konsultasikan terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum masing masing," tutur Dodong.***