Herman Sutrisno Mantan Walikota Banjar Dituntut 6 Tahun Bui Gegara Terima Duit Suap

- 5 September 2022, 21:32 WIB
Sidang mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno dituntut 6 tahun bui oleh JPU KPK.
Sidang mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno dituntut 6 tahun bui oleh JPU KPK. /DeskJabar/Budi S. Ombik/

Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno dituding meraup duit hingga Rp2,2 miliar lebih, selama menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga: TERBARU! CARA DAFTAR Kartu Prakerja lewat HP di Link prakerja.go.id, Segera Biar dapat uang 600 Ribu

Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

Celah-celah duit yang didapat itu terungkap dalam dakwaan JPU KPK di sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 25 Mei 2022.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Herman menerima duit selama menjabat sebagai Walikota  Banjar dari  periode tahun 2008 sampai  tahun 2013.

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Ade Yasin Bupati Non Aktif Hadir Bersama Saksi Mahkota di Sidang Dugaan Suap Terhadap BPK RI Perwakilan Jabar

Duit itu didapat Herman Sutrisno dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa konstruksi.

Adapun Herman dan Rahmat Wardi sudah saling mengenal saat keduanya aktif di salah satu organisasi masyarakat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tutur JPU KPK.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x