Kasus Korupsi Banjar Herman Sutrisno, Massa Unjukrasa di PN Bandung, Pertanyakan Terdakwa hanya 2 Orang

- 19 September 2022, 10:59 WIB
Pimpinan Aksi, Dimyati, tengah berorasi di Depan Pengadilan Tipikor Bandung dalam aksi unjukrasa kasus korupsi Banjar. Massa minta terdakwa dihukum berat, dan mempertanyakan kenapa hanya dua orang yang jadi terdakwanya
Pimpinan Aksi, Dimyati, tengah berorasi di Depan Pengadilan Tipikor Bandung dalam aksi unjukrasa kasus korupsi Banjar. Massa minta terdakwa dihukum berat, dan mempertanyakan kenapa hanya dua orang yang jadi terdakwanya /yedi supriadi/deskjabar

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 19 September 2022.

Sidang kasus Herman Sutrisno yang mengagendakan nota pembelaan (pledoi) tersebut diwarnai aksi unjukrasa dari masyarakat Banjar yang digelar di Depan Gedung Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin pagi.

Dalam aksi tersebut massa mempertanyakan mengenai jumlah tersangka dalam kasus korupsi Banjar hanya dua orang yakni mantan walikota Banjar Herman Sutrisno dan pengusaha Rahmat Wardi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Preman Pensiun 6 Eps 23, Kang Mus Khawatir sama Roy, Kang Murad siap Kirim Bang Edi ke UGD

Dari pengusaha sidangnya sudah kelar dan Rahmat Wardi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Sedangkan Herman Sutrisno yang juga mantan walikota Banjar, belum beres dan memasuki babak akhir, Herman Sutrisno dituntut 6 tahun penjara.

Puluhan massa dalam aksinya membentangkan spanduk bertuliskan tulisan yang mempertanyakan mengenai jumlah tersangka yang diajukan ke pengadilan hanya dua orang.

Kemudian massa juga meminta agar kroni kroni yang tersangkut dalam kasus korupsi Banjar segera dibongkar karena massa yakin banyak yang terlibat dalam kasus korupsi Banjar yang menyeret Herman Sutrisno tersebut.

Massa pun akhirnya diterima oleh pihak humas pengadilan untuk dilakukan audiensi. Menurut pimpinan aksi, Dimyati bahwa pihak pengadilan tidak bisa intervensi karena pengadilan mengadili semua terdakwa yang diajukan ke pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Walikota Banjar Herman Sutrino akhirnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x