Kasus Korupsi Banjar Herman Sutrisno, Massa Unjukrasa di PN Bandung, Pertanyakan Terdakwa hanya 2 Orang

- 19 September 2022, 10:59 WIB
Pimpinan Aksi, Dimyati, tengah berorasi di Depan Pengadilan Tipikor Bandung dalam aksi unjukrasa kasus korupsi Banjar. Massa minta terdakwa dihukum berat, dan mempertanyakan kenapa hanya dua orang yang jadi terdakwanya
Pimpinan Aksi, Dimyati, tengah berorasi di Depan Pengadilan Tipikor Bandung dalam aksi unjukrasa kasus korupsi Banjar. Massa minta terdakwa dihukum berat, dan mempertanyakan kenapa hanya dua orang yang jadi terdakwanya /yedi supriadi/deskjabar

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 19 September 2022.

Sidang kasus Herman Sutrisno yang mengagendakan nota pembelaan (pledoi) tersebut diwarnai aksi unjukrasa dari masyarakat Banjar yang digelar di Depan Gedung Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin pagi.

Dalam aksi tersebut massa mempertanyakan mengenai jumlah tersangka dalam kasus korupsi Banjar hanya dua orang yakni mantan walikota Banjar Herman Sutrisno dan pengusaha Rahmat Wardi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Preman Pensiun 6 Eps 23, Kang Mus Khawatir sama Roy, Kang Murad siap Kirim Bang Edi ke UGD

Dari pengusaha sidangnya sudah kelar dan Rahmat Wardi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Sedangkan Herman Sutrisno yang juga mantan walikota Banjar, belum beres dan memasuki babak akhir, Herman Sutrisno dituntut 6 tahun penjara.

Puluhan massa dalam aksinya membentangkan spanduk bertuliskan tulisan yang mempertanyakan mengenai jumlah tersangka yang diajukan ke pengadilan hanya dua orang.

Kemudian massa juga meminta agar kroni kroni yang tersangkut dalam kasus korupsi Banjar segera dibongkar karena massa yakin banyak yang terlibat dalam kasus korupsi Banjar yang menyeret Herman Sutrisno tersebut.

Massa pun akhirnya diterima oleh pihak humas pengadilan untuk dilakukan audiensi. Menurut pimpinan aksi, Dimyati bahwa pihak pengadilan tidak bisa intervensi karena pengadilan mengadili semua terdakwa yang diajukan ke pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Walikota Banjar Herman Sutrino akhirnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Menurut jaksa KPK Herman Sutrisno terbukti maling duit rakyat dengan modus menerima suap dari pengusaha terkait sejumlah proyek proyek selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar.

Herman Sutrisno yang dituntut kurungan 6 tahun juga dikenakan pidana denda sebesar Rp350 juta kalau tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak SAGITARIUS dan CAPRICORN Hari Ini: Cinta, Karier dan Keuangan Kamu

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun,” ujar JPU KPK di ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung yang digelar senin pekan lalu.

Dalam kasus ini, Herman Sutrisno dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Jaksa menilai Herman bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Jaksa juga menuntut Herman Sutrisno untuk membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukannya. Tak tanggung-tanggung, Herman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12.520.550.973 atau Rp 12 miliar lebih.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayat uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur JPU KPK.

Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Prediksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Simak Cara Daftar! Tips Lolos dan Dapatkan Manfaatnya

Duit tersebut didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi. Adapun Herman dan Rahmat Wardi sudah saling mengenal saat keduanya aktif di salah satu organisasi masyarakat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x