Alasan SR melakukan perbuatan itu, jelas Luhut karena sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya. Kejadian persetubuhan tersebut dilakukannya sejak korban masih berusia 17 tahun.
“Anaknya (diketahui) menderita kelainan di usia 6,5 tahun," ungkap Luhut.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Pangandaran Dodi Soleh Hidayat mengatakan, korban kini dalam kondisi hamil 9 bulan.
“Saat ini korban sudah dalam penanganan UPTD PPA Jawa Barat untuk menjalani trauma healing”, kataya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***