BIADAB! Gadis  Penyandang Tunagrahita Diperkosa Ayah Kandung dan Tetangga Hingga Hamil

- 17 Agustus 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi gadis  penyandang tunagrahita di Pangandaran, Jawa Barat diperkosa ayah kandung dan tetangga hingga hamil
Ilustrasi gadis penyandang tunagrahita di Pangandaran, Jawa Barat diperkosa ayah kandung dan tetangga hingga hamil /pixabay

DESKJABAR - Biadab, entah setan apa yang ada di benak seorang ayah berinisial SR (40), warga Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ini.

Alih-alih menjaga dan melindungi putrinya, SR malah tega-teganya perkosa putrinya yang menyandang tunagrahita.

Belakangan dikethui, SR perkosa putrinya itu tidak sendirian, namun bersama tetangganya S (46). Akibatnya, kini korban yang masih berusia 18 tahun hamil.

Perbuatan bejak kedua pria setengah baya itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus, Senin 15 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Kode Redeem FF 17 Agustus 2022 Spesial HUT Kemerdekaan RI 77: BANYAK HADIAH KEREN!

Menurut Luhut, terungkapnya pemerkosaan itu sebenarnua berawal dari laporan ayah korban SR ke polisi. SR melaporkan pria lain berinisial S dengan tuduhan telah memerkosa putrinya.

Kemudian polisi bersama tim pekerja Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, S mengakui telah melakukan perbuatan asusila dengan korban. S lalu  diamankan dan diperiksa untuk pendalaman lebih lanjut.

Dalam pengakuannya kepada polisi, S telah merudapaksa korban sejak Desember 2021. Tidak sendirian tapi bersama SR, ayah kandung korban.

Atas keterangan S itu, polisi lantas menciduk SR.  SR pun mengakui perbuatannya menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: TEMPAT WISATA di JALUR PANTAI SELATAN Jabar - Banten dari Serang hingga Pangandaran Sangat Instagramable

Alasan SR melakukan perbuatan itu, jelas Luhut karena sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya. Kejadian persetubuhan tersebut dilakukannya sejak korban masih berusia 17 tahun.

“Anaknya (diketahui) menderita kelainan di usia 6,5 tahun," ungkap Luhut.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Pangandaran Dodi Soleh Hidayat mengatakan, korban kini dalam kondisi hamil 9 bulan.

“Saat ini korban sudah dalam penanganan UPTD PPA Jawa Barat untuk menjalani trauma healing”, kataya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x