Jaksa KPK yang mendakwa Ade Barkah dan Siti Asiyah adalah Trimulyono Hendradi dan Feby Dwiyosupendy.
Dalam kasus korupsi yang sama, hakim telah memvonis anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim selama 4 tahun penjara.
Baca Juga: Cara Pra Registrasi Free Fire Max, Ada Hadiah Paket Max Raychaser dan Voucher Gold Royale
Baca Juga: Puracana Ambalan Oto Iskandardinata dan Citraresmi SMA Pasundan 1 Bandung, Gelar Vaksinasi Siswa
Berkas perkara dugaan korupsi Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu dilimpahkan tim JPU KPK yang dipimpin Feby Dwiyosopandi ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata.
"Iya berkasnya baru masuk atasnama Ade Barkah dan Siti Aisyah. Diserahkan oleh tim JPU KPK tadi pagi," kata Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah.
Ia menyebutkan, berkas perkara keduanya kini sudah diberikan nomor register. Untuk Ade Barkah nomor perkaranya 58, dan untuk Siti Aisyah nomor perkaranya 59.
Baca Juga: Inilah Makanan Khas Tanah Datar Sumatera Barat, Tempat Lord Adi MasterChef Dilahirkan
Baca Juga: KONI Kota Bandung dan Kejari Jalin Kerjasama, Iwa : Jangan Sampai Ada Kebocoran
Kedua terdakwa yakni Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.