Mantan dan Anggota DPRD Jabar Ditahan KPK terkait Suap Banprov Indramayu

- 15 April 2021, 18:54 WIB
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 15 April 2021.
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 15 April 2021. /ANTARA/HO-Humas KPK/

DESKJABAR - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA), ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 15 April 2021.

"Setelah pemeriksaan terhadap 26 saksi, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: BPS: Upah Nominal Buruh Tani dan Bangunan Maret 2021 Naik Meski Sangat Tipis

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Sebanyak 34 Narapidana Teroris Ucapkan Ikrar Setia pada NKRI  

KPK  menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017- 2019. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lili menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

"KPK lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta," ucapnya.

Lili menyebutkan empat tersangka tersebut, yaitu Bupati Indramayu 2014 - 2019 Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa ES (CAS) dari pihak swasta.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Lili.

Kasus tersebut, lanjut Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada bulan Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar 2014 -2019 dan 2019 - 2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Baca Juga: HUMOR SUEB: Kurma Gak Bisa Nyala

"Saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," tuturnya.

Tersangka Ade Barkah mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya saat ini. "Saya serahkan ke KPK saja, semua proses hukum saya ikuti," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

KPK menduga Ade Barkah menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x