DESKJABAR- Sidang lanjutan kasus korupsi penyuapan/gratifikasi pengurusan proyek di Kabupaten Indramayu dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar dengan terdakwa Abdul Rozak Muslim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 4 Juni 2021.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua I Gede Suarditha, SH., MH tersebut menghadirkan saksi Agus Surapto, Muh. Fajar Shidik, Ashifa Viadira, Tedi Rahman dan Deni Komaransyah.
Mereka adalah staf dari fraksi Golkar, PKS, PPP dan staf pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah.
Baca Juga: Bisa Menahan Thailand, Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Bisa Menaklukkan Vietnam
Dalam kesaksian tersebut jaksa KPK Feby Dwiyosupendy menyoal tentang adanya titipan 8 proyek melalui Abdul Rozak Muslim. Meski sempat dibantah oleh terdakwa Abdul Rozak soal titipan tersebut namun jaksa KPK bersikukuh memang ada titipan 8 proyek tersebut.
Jaksa KPK Feby Diyosupendy menyebutkan bahwa pihaknya sudah bisa membuktian sebagian yang didakwaan, bagaimana peran Ade Barkah dan perannya Abdul Rozak Muslim, seperti yang telah disampaikan saksi hari ini Fajar, Syifa dan Deni.
Walau pun dibantah oleh terdakwa namun bukti elektronik dua tiga tahun lalu sudah dipegang. "Apakah itu chat WA tiga tahun lalu itu main main waktu itu, apalagi pembicaraan sangat detal, rasanya tidak logis. Makanya bukti bukti kami kumpulkan terus," ujarnya.
Baca Juga: Ternyata Bangunan di Lokasi Situs Candi Dingkel Indramayu Sudah Menerapkan Teknologi Tahan Gempa