DESKJABAR- Penahanan anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim pada Senin 16 November 2020 malam, cukup menjadi perhatian warga Jawa Barat, pasalnya kasus yang menjeratnya sebenarnya sudah lama terjadi.
Awal dari kasus ini karena tertangkap tangannya Bupati Indramayu Supendi bersama penyuapnya pengusaha Carsa.
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Bandung sekira akhir tahun 2019. Dari persidangan tersebut terungkap adanya peran Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim bermain proyek-proyek di wilayah Indramayu.
Baca Juga: Waspada, Selasa Hari Ini Jakarta dan Bandung Akan Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang
Abdul Rozak Muslim ternyata kongkalikong bersama pengusaha Carsa yang tertangkap KPK. Abdul Rozak mendapat aliran dana secara berulang ulang dari Carsa ES baik melalui transfer ke rekening bank maupun secara langsung. Tercatat uang yang mengalir ke Abdul Rozak total semuanya Rp 8.5 miliar.
Dalam perannya, Abdul Rozak Cukup Cerdik, untuk menghilangkan jejak, rekening yang dipakai pun bukan rekening pribadi tapi rekening atas nama Yahya, sopir pengusaha Carsa (terdakwa).
"Saya oleh pa Carsa disuruh buka rekening atas nama sendiri, lalu buku rekening dan ATM nya di berikan kepada pa Abdul Rozak," ujar Yahya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung atas terdakwa pengusaha Carsa, penyuap Bupati Indramayu Supendi pada persidangan Rabu 8 Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Uang Korupsi PT DI Dipakai Golf, Perjalanan Luar Negeri, Nginap Hotel Mewah Pejabat Pemerintah