DESKJABAR- Sidang korupsi kasus PT Dirgantara Indonesia digelar Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Senin 16 November 2020 siang hingga malam hari, dalam sidang tersebut menghadirkan saksi Dirut PT PAL Budiman Saleh yang juga pada saat kejadian ini terjadi sebagai Direktur Aerostructure periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).
Dan Arie Wibowo, sebagai mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, mantan Kepala Divisi Pemasaran, mantan Direktur Produksi menikmati uang korupsi sebesar Rp 1 miliar. Keduanya sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam sidang yang digelar di PN Bandung dipimpin hakim Benny T. Eko Supriyadi digelar secara marathon sampai malam terungkap adanya uang korupsi itu dipakai golf dan perjalanan keluar negeri dan nginep di hotel mewah.
Baca Juga: Kuat Dugaan Ada Faktor Politis Dibalik Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Ada hal yang cukup menghebohkan dari keterangan Arie Wibowo yang menyebutkan bahwa dirinya telah mengumpulkan uang dari mitra yang digunakannya untuk entertainment.
Biaya entertainment itu sendiri sengaja diambil dari mitra karena PT DI tidak bisa mengeluarkan uang sebelum kontrak dengan end user dilakukan.
"Saya melakukan itu cantolan aturannya pada surat keputusan direksi saat itu. Ya kami jalankan karena tupoksi kami sebagai direktur pemasaran," katanya.
Arie Wibowo menyatakan uang yang ia dapat untuk entertaiment berasal dari dua mitra salah satunya Didi Laksamana.
Baca Juga: Pakar Hukum Asep Warlan: Seharusnya Kapolri Yang Dicopot Bukan Kapolda Metro Jaya & Kapolda Jabar