Mantan Pejabat PT DI Arie Wibowo & Budiman Saleh Belum Jadi Terdakwa Padahal Menikmati Uang Korupsi

- 3 November 2020, 08:06 WIB
FOTO ilustrasi PT Dirgantara Indonesia (Persero).*/ANTARA
FOTO ilustrasi PT Dirgantara Indonesia (Persero).*/ANTARA /

DESKJABAR- Kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 2 November 2020. Dalam dakwaan KPK disebutkan akibat korupsi tersebut negara telah dirugikan Rp 202 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Benny T. Eko Supriyadi, dihadapkan dua orang terdakwa yakni Budi Santoso, Dirut PT DI periode 2007 - 2017 dan Rizal Rinaldi Zailani, Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah sejak tanggal 4 Juni 2013 sampai dengan 25 Juli 2017.

Jaksa KPK Ariawan Agustiartono menyatakan terdakwa Budi Santoso memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan terdakwa Rizal Rinaldi Rp 13 miliarh. Sedangkan kerugian negara secara keseluruhan sebanyak Rp 202 miliar. Kemanakah sisa aliran uang korupsi sisanya Rp 185 miliar tersebut? siapa lagi yang menikmati uang korupsi?

Baca Juga: Ada Koruptor Keluar Dari Lapas Sukamiskin, KPK Angkat Bicara

Berdasarkan surat dakwaan KPK ada beberapa nama lain yang turut menikmati uang haram tersebut tapi belum menjadi terdakwa, yakni Budiman Saleh, mantan Direktur Aero Structure, mantan Direktur Aircraft Integration dan mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi menikmati uang korupsi yakni Rp 686 juta.

Kemudian Arie Wibowo, sebagai mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, mantan Kepala Divisi Pemasaran, mantan Direktur Produksi menikmati uang korupsi sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian uang haram sebesar Rp 178 miliar masuk ke perusahaan pemberi kerja (end user) PT DI dan dikategorikan korupsi memperkaya korporasi.

Baca Juga: Jokowi Dapat Sepeda Lipat, KPK Ingatkan Istana, Segera Laporkan Gratifikasi Itu

Kemudian memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp 82 miliar. Jadi keseluruhan kerugian negara sebesar Rp.202.196.497.761,42 dan USD 8,650,945.27 sebagaimana Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kegiatan Penjualan dan Pemasaran Tahun 2006 sampai 2018 pada PT DI dan instansi terkait lainnya Nomor 18/LHP/XXI/09/2020 tanggal 25 September 2020.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x