Mantan Pejabat PT DI Arie Wibowo & Budiman Saleh Belum Jadi Terdakwa Padahal Menikmati Uang Korupsi

- 3 November 2020, 08:06 WIB
FOTO ilustrasi PT Dirgantara Indonesia (Persero).*/ANTARA
FOTO ilustrasi PT Dirgantara Indonesia (Persero).*/ANTARA /

Menurut jaksa KPK, kronologis korupsi yang dilakukan para terdakwa yakni melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.

Baca Juga: Jaksa KPK Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat

Perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Peraturan Menteri BUMN Nomor KEP–117/M-MBU / 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN. Lalu Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada BUMN Badan.
Atas berkas dakwaan yang dibacakan, para tim pengacara terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah