Selama 20 Hari, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan di Rutan Cabang KPK C-1

- 24 Oktober 2020, 11:32 WIB
WALIKOTA Tasikmalaya, Budi Budiman (memakai baju orange) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat 23 Oktober 2020.
WALIKOTA Tasikmalaya, Budi Budiman (memakai baju orange) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat 23 Oktober 2020. /Screenshoot/

DESKJABAR - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 23 Oktober 2020 mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, penahanan Budi Budiman Walikota Tasikmalaya, akan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK C-1 selama 20 hari, mulai 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu," tandas Ghufron.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan suap Rp700 juta terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Budi Budiman dari Guru, Pengusaha Angkot, Direktur Dealer Mobil dan Mall, Wali Kota Tasikmalaya

Baca Juga: Barcelona vs Real Madrid, Ronald Koeman : Para Pemain Berhak Memenangkan Laga Ini

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Budiman merupakan tersangka ketujuh dalam kasus pengurusan DAK tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Enam orang tersebut, yakni mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Kemudian, swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.

Baca Juga: Barcelona vs Real Madrid, Zinedine Zidane Akan Bawa Real Madrid Bangkit di Laga El Clasico

Menurut Ghufron, Kasus Budi berawal pada Agustus 2017. Ia meminta bantuan kepada Yaya Purnomo, mantan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, untuk peningkatan dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Yaya berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya. Lalu  Budi pun memberikan uang Rp 200 juta sebagai pelican. Pada Desember 2017, Budi kembali memberikan uang sebesar Rp 300 juta, setelah Kementerian keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk pemerintah Kota Tasikmalaya.

Kemudian, setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo, pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.

Ketika anggaran itu turun, kata Ghufron, Budi kembali memberikan uang suap kepada Yaya Poernomo sebesar Rp200 juta. Sehingga, total pemberian uang suap Budi kepada Yaya Poernomo mencapai Rp700 juta.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x