KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Rosidin Soal Aliran Dana Korupsi Proyek di Dinas PUPR

- 11 November 2020, 07:41 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. /kpk.go.id

 

 DESKJABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan anggota DPRD Kota Banjar Rosidin mengenai aliran dana dalam kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Penyidik KPK Selasa 10 November 2020 telah memeriksa Rosidin dalam penyidikan kasus tersebut.

"Rosidin, mantan anggota DPRD Kota Banjar dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana untuk biaya kampanye," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 11 November 2020

Baca Juga: Tayangan ILC Bahas Kepulangan HRS Batal : Hidayat Nur Wahid, Mungkin Ada Telepon Gaib Dari AlienBaca Juga:

Pilkada Pangandaran, KPU Mulai Salurkan Logistik Pungut SuaraBaca Juga: Pilpres

Amerika Serikat 2020, Joe Biden Sebut Donald Trump Memalukan Karena Belum Akui Kekalahan


Selain Rosidin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Asda II Setda Kota Banjar Agus Eka Sumpena, wiraswasta Acep Iwan Nugraha, dan pengurus CV Mutiara Prima Entus.

"Agus Eka Sumpena dikonfirmasi mengenai proses pengelolaan anggaran di Pemkot Banjar," kata Ali.

Kemudian, saksi Acep Iwan Nugraha dikonfirmasi terkait adanya aliran transaksi keuangan pada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x