Korupsi Banprov Jabar, Hakim Tipikor Bandung Vonis Abdul Rozaq Muslim Selama 4 Tahun Penjara

- 5 Juli 2021, 17:50 WIB
Suasana persidangan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Suasana persidangan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jabar divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang di ketuai oleh I Gede Suarditha dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 5 Juli 2021.

Dalam sidang vonis tersebut Abdul Rozaq Muslim hadir secara virtual. Vonis hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 6 tahun penjara.

Dalam vonis tersebut majelis hakim juga mengharuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta dan bila tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.

Baca Juga: Abdul Rozaq Muslim Dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK, Hak Politiknya juga Minta Dicabut

Kemudian dikenakan hukuman tambahan berupa hukuman dicabut hak pilih dan dipilih.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dab berpanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

 

Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pemerintahan yang bebas dari KKN, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesal dan memiliki tanggungan keluarga.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x