Abdul Rozaq Muslim Dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK, Hak Politiknya juga Minta Dicabut

- 23 Juni 2021, 17:20 WIB
Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy membacakan tuntutan atas terdakwa Abdul Rozaq Muslim di Pengadilan Tipikor Bandung
Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy membacakan tuntutan atas terdakwa Abdul Rozaq Muslim di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jabar dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu Abdul Rozaq Muslim harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa KPK Feby Dwiyandospendy menyatakan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta dan bila tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.

Baca Juga: Sidang Abdul Rozaq Muslim, Anggota DPRD Jabar Dadang Kurniawan Diduga Terima Suap Rp 100 Juta Dari Carsa ES

Kemudian jaksa KPK juga mengenakan hukuman tambahan berupa hukuman dicabut hak pilih dan dipilih dalam kurun waktu tiga tahun setelah hukuman pokok dijalani.

Demikian terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan gratifikasi Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar ke Pemkab Indramayu, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 23 Juni 2021. Sidang yang digelar di Ruang II Pengadilan TIpikor Bandung tersebut dilakukan secara virtual.

Dalam amar tuntutannya JPU KPK Feby Dwiyandospendy menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dab berpanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp 250 juta, subsider kurungan enam bulan. Dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar UP atas kerugian negara setelah dikurangi dengan harta dan uang yang disita KPK sebesar Rp 3,6 miliar. Jadi UP yang harus dibayarkan Rp 5,3 miliar atau subsider kurungan selama dua tahun.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x