DESKJABAR- Anggota DPRD Jabar Dadang Kurniawan diduga telah menerima uang suap dari Carsa ES (kontraktor yang melaksanakan proyek di Indramayu) sebesar Rp 100 juta.
Hal tersebut diungkapkan Carsa ES saat menjadi saksi dalam kasus korupsi pengurusan proyek di Indramayu dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 28 April 2021 petang dengan menghadirkan terdakwa Abdul Rozaq Muslim secara virtual.
Dadang Kurniawan sendiri memang berkali kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi Banprov Jabar proyek Indramayu.
Baca Juga: Polda Jabar Berhasil Ungkap Ribuan Jenis Makanan dan Minuman Tidak Layak Konsumsi di Bekasi
Terakhir Dadang Kurniawan diperiksa bersama anggota DPRD Jabar lainnya yakni Yod Mintaraga, Eryani Sulam dan Lina Ruslinawati.
Peran tiga anggota dewan lainnya, belum terungkap dosanya, hanya Dadang Kurniawan yang sudah jelas disebut menerima uang sogokan Rp 100 juta.
Namun dikesaksian berikutnya peran Yod Mintaraga dan dua anggota lainnya pasti akan terungkap.
Selain Dadang Kurniawan, Carsa ES juga menyebut nama Siti Aisyah Tuti Handayani alias Yeyen menerima uang suap dari Carsa ES sebesar Rp 1 miliar lebih.