Polda Jabar Berhasil Ungkap Ribuan Jenis Makanan dan Minuman Tidak Layak Konsumsi di Bekasi

- 28 April 2021, 15:11 WIB
Polda Jabar Berhasil Ungkap Ribuan Jenis Makanan Tidak Layak Konsumsi Di Bekasi
Polda Jabar Berhasil Ungkap Ribuan Jenis Makanan Tidak Layak Konsumsi Di Bekasi / tribratanews.polri.go.id/
 
 
 
DESKJABAR - Sebanyak 617.276 produk berupa makanan dan minuman yang rusak dan tak layak konsumsi yang diambil dari 41 mini market di Kabupaten Bekasi diangkut menggunakan 15 truk dari gudang mini market. 
 
Barang-barang tersebut yang telah rusak dan tak layak konsumsi karena telah tercemar akibat terendam saat banjir yang seharusnya dimusnahkan. 
 
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengatakan dari kasus tersebut ditetapkan tersangka berinisial DH yang mendapat produk makanan itu dari 41 mini market di Kabupaten Bekasi yang terendam banjir.
 
 
"Jadi ini di Komplek Pergudangan Jalan Muhammad Toha, kejadiannya pada April dan korbannya adalah masyarakat, di mana kemarin di sini ada proses jual beli makanan bekas kebanjiran di Kabupaten Bekasi," jelas Kabidhumas Polda Jabar sepeeti dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Rabu, 28 April 2021,
 
Namun, pihaknya juga masih mendalami mengapa barang tersebut bisa keluar dan beredar dari pihak pertama yang dalam kasus tersebut adalam pihak mini market. 
 
 
Kabidhumas Polda Jabar menjelaskan, barang tersebut diterima DH dari dua orang yang berinisial Y dan B. DH diduga membeli makanan tak layak itu dari Y dan B seharga Rp330 juta, sedangkan Y dan B membeli barang itu dari pihak pertama sebesar Rp25 juta. 
 
Lalu di gudang tersebut DH bersama timnya diduga mencuci produk-produk makanan tersebut dan menyortirnya untuk dijual kepada masyarakat.
 
 
"Ini diperjualbelikan dengan harga diskon dari 40-50 persen, masyarakat yang membeli itu bukan dari Bandung saja, tapi ada masyarakat dari daerah lain juga dari Sumedang, Majalengka, dan sebagainya," jelas Kabid Humas Polda Jabar.
 
 
Dari kasus tersebut, DH dijerat oleh polisi dengan Pasal 141 dan Pasal 143 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang perdagangan pangan yang tidak sesuai dan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 3 UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman paling lama hukuman lima tahun penjara dan denga paling tinggi Rp2 miliar.***
 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: tribratanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x