Abdul Rozaq Muslim Dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK, Hak Politiknya juga Minta Dicabut

- 23 Juni 2021, 17:20 WIB
Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy membacakan tuntutan atas terdakwa Abdul Rozaq Muslim di Pengadilan Tipikor Bandung
Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy membacakan tuntutan atas terdakwa Abdul Rozaq Muslim di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

"Ade Barkah mempersilahkan terdakwa dengan syarat tidak ada keberatan dari anggota-anggota DPRD yang diminta jatah dana aspirasinya tersebut. Terdakwa pun kemudian menemui Siti Aisyah dan meminta jatah proyeknya," ujarnya.

Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 9.180.500.000,00 dari Carsa ES kontraktor/rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah