Korupsi Banprov Jabar, Hakim Tipikor Bandung Vonis Abdul Rozaq Muslim Selama 4 Tahun Penjara

- 5 Juli 2021, 17:50 WIB
Suasana persidangan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Suasana persidangan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

Dalam urainnya, majelis hakim menjelaskan terdakwa selaku anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 bersama-sama dengan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,
melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.

"Yakni menerima hadiah atau
janji, beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 9,1 miliar dari Carsa ES seorang pengusaha yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu," katanya.

Padahal, lanjutnya, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani selaku anggota DPRD Jabar mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 s.d. 2019.

Perbuatan terdakwa dilakukan saat masa reses 2016, bertemu dengan Carsa ES selaku pengusaha konstruksi di indramayu dan mengatakan untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Indramayu dapat menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat.

"Saat itu terdakwa mengaku dapat mengurus proses penganggaran di Banggar DPRD, dan jika berhasil dan proyek dikerjakan Carsa dia harua memberikan fee (keuntungan) sebesar tiga hingga lima persen dari semua nilai proyek yang dikerjakan," katanya.

Atas permintaan terdakwa, Carsa ES menyetujuinya. Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada Carsa agar membuat proposal proyek Banprov pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu dengan berkoordinasi dengan orangnya terdakwa di sana.

Setelah proposal pengerjaan proyek beraumber dari Banrprov diajukan ke provinsi, Carsa memberitahukan kepada terdakwa proyek mana saja yang akan dikerjakannya.

Selanjutnya terdakwa memperjuangkan paket-paket kegiatan yang dipilih oleh Carsa tersebut, dengan cara memasukkan nama-nama kegiatan tersebut ke dalam daftar dana aspirasi dari Fraksi Golkar yang akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat.

Namun, lanjutnya, dikarenakan terdakwa hanya memiliki jatah mengajukan dana aspirasi sebanyak 5 kegiatan, maka terdakwa kemudian menemui Ade Barkah selaku wakil ketua Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta jatah dana aspirasi dari anggota DPRD Fraksi Golkar maupun dari Fraksi lainnya.

"Ade Barkah mempersilahkan terdakwa dengan syarat tidak ada keberatan dari anggota-anggota DPRD yang diminta jatah dana aspirasinya tersebut. Terdakwa pun kemudian menemui Siti Aisyah dan meminta jatah proyeknya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah